Alur Informasi & Pengajuan

- Tata Cara Permohonan Informasi

Berikut merupakan tata cara permohonan informasi publik

  1. Pemohonan mengajukan permohonan informasi Publik ke PPID Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana melalui surat dengan kelengkapan sebagai berikut : KTP (Perorangan) atau Surat dari Instansi Terkait.
  2. Petugas PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas data permohonan informasi publik.
  3. Jika berkas lengkap, maka PPID mengecek status informasi, apakah tidak termasuk daftar informasi yang dikecualikan.
  4. Petugas PPID Memberikan tanggapan atas permohonan informasi Publik selambat-lambatnya 1 minggu dari waktu permohonan di ajukan. dan apabila pemohon tidak puas silahkan mengajukan keberatan.

- Tata Cara Pengajuan Keberatan

Berikut merupakan tata cara pengajuan keberatan informasi publik :

  1. Pemohon mengajukan surat keberatan informasi kepada PPID Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana
  2. Atasan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana menyampaikan tanggapan keberatan melalui PPID untuk diteruskan kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.
  3. Jika pemohon Informasi puas dengan tanggapan keberatan Atasan PPID, maka pelayanan informasi publik selesai.
  4. Jika Pemohonan Informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan Atasan PPID, maka dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan keberatan dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

- Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi

Berikut merupakan tata kelola pengajuan permohonan sengketa informasi :

  1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 ( Empat Belas ) Hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Dalam waktu 14 ( Empat Belas ) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi hari mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi, Paling lambat 100 Hari Kerja.
  3. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi, Jika Pemohon Puas Atas Adjukasi Komisi Informasi, Sengketa dianggap Selesai.
  4. Apabila salah satu pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan.

 

`