Standar Pelayanan Pasang Kembali

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan Asli/Fotocopy (FC) Rekening Air Lama (Terakhir).

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon menghubungi petugas pelayanan & pengaduan langganan dgn membawa persyaratan yg telah ditentukan;
2. Petugas memberikan formulir Pasang Kembali untuk diisi oleh Pemohon;
3. Pemohon menerima info database (tunggakan) & waktu (tanggal) tutupan dari Petugas Pelayanan & Gangguan/Pelayanan Langganan;
4. Pemohon membayar biaya pasang kembali sesuai dengan hasil info database ke Petugas Administrasi dan Keuangan (Loket);
5. Petugas Teknik melaksanakan pasang kembali sesuai dengan alamat database pelanggan;
6. Pemohon mendapatan informasi pengaktifan menjadi pelanggan dari Petugas Pelayanan & Pengaduan/Pelayanan Langganan.

3 Waktu Pelaksanaan  2 (Dua) Hari Kerja

4

Biaya / Tarif 

A. Biaya Pasang Kembali (Kurang dari 3 (tiga) bulan)
     Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
B. Biaya Pasang Kembali (Lebih dari 3 (tiga) bulan)
    Dikenakan Persenan dari biaya Sambungan Rumah Baru.

5 Produk Layanan Pasang Kembali

`