Standar Pelayanan Balik Nama

No. Komponen Uraian

1

Persyaratan

1. Fotocopy (FC) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Asli/Fotocopy (FC) Rekening Air Lama;

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon membawa persyaratan dan diberikan kepada Petugas Hubungan Langganan;
2. Petugas Hubungan Langganan memberikan Formulir Permohonan Balik Nama untuk diisi oleh Pemohon;
3. Pemohon menerima info database (tunggakan jika ada) dari Petugas Hubungan Langganan;
4. Pemohon membayar tunggakan (jika ada) ke Petugas Administrasi dan Keuangan (Loket);
5. Petugas Hubungan Langganan melaksanakan balik nama sesuai dengan Formulir Balik Nama didaftarkan oleh Pemohon;
6. Pemohon mendapatkan informasi pengaktifan balik nama dari Petugas Hubungan.

3

Waktu Pelaksanaan 

1 (Satu) Hari Kerja

4

Biaya / Tarif 

Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)

5 Produk Layanan Balik Nama

`