Tugas & Fungsi PPID

PPID mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung.
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  8. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  9. Melaksanakan rapat koodinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  10. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak dipublikasikan;

Kewenangan PPID terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

`