Standar Pelayanan Sambungan Rumah Baru

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan

1. Fotocopy (FC) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Fotocopy (FC) Kartu Keluarga (KK);
3. Materai 10.000.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon membawa persyaratan dan diberikan kepada Petugas Pelayanan dan Pengaduan/Pelayanan Langganan;
2. Petugas memberikan Surat Permohonan Langganan (SPL) untuk diisi oleh Pemohon;
3. Pemohon menunggu hasil survey;
4. Pemohon mendapatkan informasi hasil survey dari Petugas Hubungan Langganan;
5. Pemohon membayar biaya sambungan rumah sesuai dengan hasil survey ke Petugas Administrasi dan Keuangan (Loket);
6. Petugas teknik melaksanakan pemasangan sambungan rumah sesuai dengan alamat yang telah didaftarkan oleh Pemohon;
7. Pemohon mendapat informasi pengaktifan menjadi pelanggan dari Petugas Hubungan Langganan.

3 Waktu Pelaksanaan  5 (Lima) Hari Kerja 

4

Biaya / Tarif 

A.

B.

C.

D.

E.


 

Sambungan Rumah Clamb Saddle Ø 50 mm

Sambungan Rumah Clamb Saddle Ø 75 mm

Sambungan Rumah Clamb Saddle Ø 100 mm

Sambungan Rumah Clamb Saddle Ø 150 mm

Biaya lain-lain ditentukan berdasarkan hasil survey, antara lain :
1. Kelebihan pipa berdasarkan diameter pipa terpasang
2. Crossing

 

Rp    1,500,000 (Pipa Standar 8 Meter)

Rp    1,550,000 (Pipa Standar 8 Meter)

Rp    1,590,000 (Pipa Standar 8 Meter)

Rp    1,650,000 (Pipa Standar 8 Meter)

5 Produk Layanan Sambungan Rumah Baru

`