Sejarah
Penyediaan Sarana Air Bersih di Kabupaten Sijunjung dimulai pada tahun 1981, pengelolaan air minum dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Air Bersih berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 070KPTS/K/V/82 tanggal 17 Mei 1982, dikelola oleh Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Sawahlunto / Sijunjung.
Sedangkan perubahan bentuk menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berdasarkan peraturan Daerah No. 01 tahun 1993 tanggal 23 Januari 1993 tentang Pendirian Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sijunjung dengan nama PDAM Tirta Dharmasraya yang kemudian dirubah melalui Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung nomor 3 tahun 2000 tanggal 3 Maret 2000 menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijujung.
Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan SPAM, maka dirobah menjadi PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM “TIRTA SANJUNG BUANA“ KABUPATEN SIJUNJUNG dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2018 .
Sesuai dengan bentuk hukumnya, Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kab. Sijunjung sudah merupakan suatu lembaga otonomi yang terpisah dengan Pemda Kabupaten Sijunjung. Dengan demikian seluruh pengelolaan kegiatan perusahaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan. Hubungan dengan Pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan, diinformasikan.