Penyediaan Sarana Air Bersih di Kabupaten Sijunjung dimulai pada tahun 1981, pengelolaan air minum dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Air Bersih berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 070KPTS/K/V/82 tanggal 17 Mei 1982, dikelola oleh Badan Pengelola Air Minum (BP...
Read More.....